Sumut, Liputan Sumut – Satuan Tugas (Satgas) Narkoba Polda Sumut pada hari Selasa, (15/12/2015) telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3 Ons dari tangan tersangka Junaidi (36) warga jalan sederhana desa samberejo timur kec percut sei Tuan dan Eko (39) warga pasar 2 Tembung Kel. Bandar Kalifah Kec Percut Sei Tuan.
” Tersangka diamankan petugas di Jalan Rahayu pasar 7 desa Samberejo timur, Kec Percut Sei Tuan bersama barang bukti 3 ons sabu, 2 buah Hp, dan 1 unit sepeda mtr vicson,” jelas Kombes Pol Helfi Assegaf, Kabid Humas Poldasu.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat melalui sms yang diterima oleh piket reserse narkoba polda sumut, bahwa sering terjadi peredaran narkoba di TKP tersebut.
” Selanjutnya polisi menyelidiki melalui warga yang ada di sekitar TKP bahwa benar sering kali terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu. kemudian polisi melakukan pengawasan terhadap beberapa nama pelaku pengedar narkoba itu. dan diketahui nama tersangka itu memang sering datang ke TKP. kemudian polisi melihat pelaku mondar mandir di TKP sepertinya sedang menunggu seseorang, dan polisi langsung mendekati serta menggeledah tersangka dan pada saat petugas menggeledah tersangka, petugas menemukan barang haram itu dari tangan para tersangka,” katanya.
Kemudian pelaku bersama barang bukti di boyong ke markas Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di lakukan pemeriksaan dan peroses penyidikan terhadap tersangka. (Humas Poldasu)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses