Tiga eksekutor pembakaran rumah dan pembunuh wartawan di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu, dihukum penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) dan ketiganya.
Ketiga eksekutor yang dimaksud tersebut di antaranya, Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, Bebas Ginting alias Bulang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi JPU dan tolak kasasi para terdakwa,” ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan kasasi No. 1523, 1524, dan 1525 K/PID/2025 yang dilihat, Senin (13/10/2025).
Majelis hakim MA meyakini bahwa ketiganya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan demikian, putusan kasasi ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk ketiga terdakwa tersebut. Putusan MA masih lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut dengan hukuman mati.
Vonis penjara seumur hidup terhadap ketiganya mengacu pada putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 1099, 1100 dan 1101/PID/2025/PT MDN sebelumnya.
Dalam kasus ini, Rudi diketahui sempat divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Namun, putusan tersebut diubah PT Medan dan menyamakan hukuman Rudi dengan dua rekannya, yakni penjara seumur hidup.
Diketahui, para terdakwa diduga diperintahkan oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB untuk membakar rumah Rico di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Akibat pembakaran tersebut, Rico beserta tiga anggota keluarganya yang sedang terlelap di rumahnya meninggal dunia dengan luka bakar serius. (red/02)
Related Posts

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

Pemko Medan Janji Akan Sukseskan Program Koperasi Merah Putih

No Responses