Dua orang residivis ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di rumah Michel Aulianda Situmorang di Jalan Pendidikan Gang Pribadi, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keduanya bernama Bepri Saputra (36) dan Adi Indra Siregar alias Ucok Bakor (39).
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis mengatakan, penangkapan terhadap keduanya berawal saat petugas patroli melihat kerumunan warga, Senin (8/9/2025). Saat itu, warga mengaku memergoki kawanan pencuri dan menangkap Bepri.
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan dan menangkap rekannya bernama Ucok Bakor di Jalan Masjid Taufik, Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Selasa (9/9/2025).
“Saat ini satu pelaku lain berinisial H masih kita buru,” kata Fajri, Kamis (11/9/2025).
Dijelaskannya, saat membongkar rumah itu, para pelaku menggunakan pisau dan sepasang sepatu telah berhasil dibawa kabur salah satu pelaku.
“Barang bukti sepatu dan pisau sudah kita amankan,” bebernya.
Mantan Panit Reskrim Polsek Sunggal itu menyebut, Ucok Bakor merupakan residivis kasus narkoba. Sementara Bepri terlibat kasus pencurian.
“Ucok Bakor terlibat kasus narkoba dan ditahan. Sementara Bepri kasusnya pencurian dan ditangkap Polsek Medan Timur,” ujarnya. (red/02)
Related Posts

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

Divonis 18 Tahun, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Selamat dari Hukuman Seumur Hidup

No Responses