Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Ferry Walintukan menyebut, terhitung sejak 1 Juli hingga 10 September 2025 atau dalam kurun waktu 2 bulan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut telah menangkap sebanyak 149 orang pelaku penyelundupan narkotika di wilayah Sumut.

Ferry mengatakan, 149 orang itu ditangkap dalam 114 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram lebih dan 1.577,50 butir pil ekstasi.

“Sabu 23.690,21 gram, Ganja 44 ,73 kilogram, Pil ekstasi 1.577,50 butir dan Pil Happy Fine sebanyak 5,50 butir,” kata Ferry, Kamis (11/9/2025).

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dimana permasalahan narkotika merupakan bagian dalam Asta Cita ke 7 Presiden RI.

“Masalah narkoba ini merupakan perhatian serius Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke 7 yaitu, memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan,” terangnya.

Untuk itu, tambah Ferry, pihaknya akan terus berperang dan menuntaskan permasalahan narkoba di semua lini.

“Mulai dari hulu sampai ke hilir harus diberantas secara merata narkoba di Sumut,” tegasnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan