Divonis 18 Tahun, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Selamat dari Hukuman Seumur Hidup

Divonis 18 Tahun, Dua Kurir Sabu Asal Aceh Selamat dari Hukuman Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyelamatkan dua kurir sabu seberat 1,5 kg asal Aceh dari hukuman penjara seumur hidup, Senin (11/8/2025) sore. Kedua kurir sabu itu, Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad.

Pasalnya, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita ini, memvonis kedua pria berusia 25 tahun itu 18 tahun penjara. Putusan ini berseberangan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Cindy Savitri Desano, yaitu penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saifuddin alias Udin dan M. Saifuad alias Fuad tersebut selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ucap Eliyurita saat membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Hakim menilai perbuatan keduanya telah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba dan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

“Hal-hal meringankan, terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, bersikap sopan di persidangan, serta masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya,” kata Eliyurita.

Eliyurita menyebut, keduanya telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring kompak menerima. Sementara JPU, langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Diketahui, para terdakwa ditangkap Polda Sumut setelah nekat membawa sabu 1,5 kg dari Aceh ke Medan atas perintah Olo (DPO) pada Minggu (15/12/2024) lalu. Barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada pembelinya di Medan. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan