Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima Kurir Ganja di Medan Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima pemuda asal Kota Medan yang didakwa menjadi kurir ganja seberat 46 kg dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/8/2025) petang.

Kelima pemuda tersebut adalah Mukhrija Adha alias Rija, Sabda Zeidan Adriel Putra, Radja Rezeki Ramadhan alias Radja, Pikri Yusri Ananda, dan Muhammad Isrok.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa selama 18 tahun,” ucap JPU di Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution, di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (6/8/2025).

Selain itu, jaksa juga menuntut kelimanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara apabila denda tidak dibayar.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak mengulanginya lagi. Para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata Reza.

JPU menilai para terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mendengarkan tuntutan hukuman tersebut, penasihat hukum para terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) selama dua pekan.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin pun menunda persidangan hingga Rabu (20/8/2025) mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi.

Diketahui, kasus narkoba ini bermula saat anggota kepolisian dari Polrestabes Medan mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di sebuah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.

Atas informasi itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus, dan satu tas berisi lima bungkus ganja, serta Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri yang sedang berada dalam kamar kos. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan