Bendera One Piece berkibar di depan Kantor Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan di Jalan Ngumban Surbakti No. 42, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (6/8/2025).

Bendera tersebut dikibarkan Aliansi Rakyat Melawan Impunitas (ARMI) saat melakukan aksi demontrasi di depan Dilmil I-02 Medan, Rabu (6/8/2025). Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan terhadap beberapa kasus yang saat ini sedang disidangkan di Dilmil I-02 Medan.
ARMI yang mendatangi Dilmil I-02 Medan dengan mengenakan seragam serba hitam meneriakkan keadilan di Indonesia telah mati. Sehingga, mereka mengibarkan bendera One Piece dalam aksi tersebut.
Koordinator aksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Andreas Sihombing menyampaikan, setidaknya ada empat kasus pembunuhan yang dilakukan oleh prajurit TNI di Sumatera Utara (Sumut) dan hanya dituntut hukuman sangat ringan.
“Jadi, bendera One Piece ini kami bawa dan kibarkan sebagai simbol matinya keadilan di Indonesia, termasuk yang terjadi di Sumut saat ini,” ucapnya.
Ia pun menerangkan, bendera One Piece tersebut pihaknya kibarkan sebagai simbol perlawanan atas ketidakadilan di Indonesia khususnya di Sumut.
“Bendera One Piece ini bukan makar, akan tetapi sebagai ungkapan atau ekspresi dari matinya hukum dan keadilan di Indonesia,” katanya.
Andreas memaparkan, kasus-kasus pembunuhan yang dilakukan aparat TNI di Sumut terhadap warga sipil, bahkan beberapa korban di antaranya anak di bawah umur.
“Pertama, tuntutan oditur terhadap dua anggota TNI bernama Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisko Manalu yang dituntut hanya 18 bulan dan satu tahun penjara dalam kasus penembakan MAF, seorang pelajar asal Kabupaten Serdang Bedagai,” ungkapnya.
Kedua, kata dia, ada juga kasus penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia di Kecamatan Sunggal.
Ketiga, lanjut Andreas, kasus penyerangan warga Kecamatan Sibiru-biru dengan terdakwa Praka Saut Maruli Siahaan yang hanya divonis tujuh bulan 24 hari penjara dan terdakwa Praka Dwi Maulana Kusuma cuma dihukum sembilan bulan penjara.
Kedua terdakwa tersebut merupakan prajurit TNI dari kesatuan Batalyon Artileri Medan Yon Armed-2/125 Kilap Sumagan. Akibat serangan yang mereka lakukan, seorang warga sipil meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka.
Keempat, sambungnya, kasus penyiksaan yang mengakibatkan anak berinisial MHS meninggal dunia pada 26 Mei 2024 lalu. Sertu Riza Pahlivi yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus ini tidak ditahan.
“Bayangkan seseorang yang melakukan perbuatan kekerasan apabila menyebabkan orang meninggal dunia dan tidak ditahan sampai saat ini, bagaimana keadilan di negara ini?” ujarnya.
Andreas memandang bahwa Dilmil I-02 Medan saat ini tidak ada pembenahan dan tidak berpihak kepada para korban. Oleh sebab itu, pihaknya mendesak reformasi di dalam tubuh institusi TNI harus dilakukan. (red/02)
Related Posts
Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia, Pemko Medan Imbau Masyarakat Naikkan Bendera Merah Putih
Ini 8 Nama yang Lulus Seleksi Administrasi Inspektur Kota Medan
Pemko Medan Segera Selesaikan Penerbitan Sertifikat Wakaf Masjid Jamik
Disnaker Kota Medan Buka Lima Paket Pelatihan, Ini Kuota dan Tanggal Pendaftarannya
DPRD Medan Minta Temuan Beras Quality Premium Tak Sesuai Standar Diusut
No Responses