Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen menyelesaikan penerbitan sertifikat wakaf Masjid Jamik yang terletak di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kordinasi penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).
“Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik,” kata Sofyan.
Dalam rapat itu, masing-masing pihak kemudian menyampaikan data-data terkait dengan status tanah wakaf Masjid Jamik. Melalui data yang telah diberikan, Sofyan berharap penyelesaian sertifikat tanah Masjid Jamik ini dapat segera diselesaikan.
“Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan, saya berharap permasalahan sertifikat wakaf tanah ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kemenag Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan dari Kecamatan Medan Petisah. (red/02)
Related Posts
Ini 8 Nama yang Lulus Seleksi Administrasi Inspektur Kota Medan
Disnaker Kota Medan Buka Lima Paket Pelatihan, Ini Kuota dan Tanggal Pendaftarannya
DPRD Medan Minta Temuan Beras Quality Premium Tak Sesuai Standar Diusut
Cuaca Ekstrem, Wali Kota Medan Imbau Masyarakat Kurangi Kegiatan di Luar Ruangan
Rico Waas Harap Brimob Bantu Atasi Tawuran di Medan Utara
No Responses