Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, berkomitmen menyelesaikan penerbitan sertifikat wakaf Masjid Jamik yang terletak di Jalan Kejaksaan/Taruma, Kecamatan Medan Petisah.

Hal tersebut terungkap dalam rapat kordinasi penyelesaian sertifikat wakaf Masjid Jamik yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan, M Sofyan, di Balai Kota Medan, Senin (4/8/2025).
“Pak Wali Kota memiliki komitmen kuat untuk menyelesaikan penerbitan sertifikat tanah wakaf Masjid Jamik,” kata Sofyan.
Dalam rapat itu, masing-masing pihak kemudian menyampaikan data-data terkait dengan status tanah wakaf Masjid Jamik. Melalui data yang telah diberikan, Sofyan berharap penyelesaian sertifikat tanah Masjid Jamik ini dapat segera diselesaikan.
“Kita sudah mendapatkan data-data yang diperlukan, saya berharap permasalahan sertifikat wakaf tanah ini dapat segera diselesaikan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam rapat tersebut Yayasan India Muslim Selatan (YIMS) Sumatera Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Kemenag Kota Medan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan dari Kecamatan Medan Petisah. (red/02)
Related Posts

Terima Audiensi PTPN IV, Wali Kota Medan Bahas Program CSR

Pemko Medan Kaji Rencana Penurunan Tarif Parkir

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Medan, Rico Waas Tegaskan Komitmen Pembangunan dan Pelayanan Publik

Bendera One Piece Berkibar di Pengadilan Militer I-02 Medan

Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan Indonesia, Pemko Medan Imbau Masyarakat Naikkan Bendera Merah Putih

No Responses