Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, angkat bicara soal peristiwa penculikan siswa kelas 2 SD dari sekolahnya yang berada di Kecamatan Medan Marelan, Kamis (31/7/2025) kemarin.

Hadi mengaku miris dengan kejadian itu dan meminta semua sekolah di Kota Medan, baik sekolah negeri maupun swasta untuk menjadikan peristiwa penculikan tersebut sebagai pembelajaran.

“Aksi penculikannya terjadi saat jam pulang sekolah. Makanya kita minta ini menjadi perhatian serius semua pihak, khususnya sekolah untuk lebih memperhatikan siswanya,” ucap Hadi, Jumat (1/8/2025).

Hadi mengatakan, peristiwa penculikan itu jelas menjadi momok menakutkan bagi para orang tua di Kota Medan dan merasa khawatir atas keselamatan anaknya di sekolah.

“Sekolah bukan hanya tempat menempuh pendidikan dan pembentukan karakter, tapi harus juga menjadi rumah kedua bagi anak yang tentunya harus aman,” ungkap Pimpinan DPRD Medan dari Partai Golkar itu.

Atas peristiwa itu, Hadi juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan untuk memberikan arahan kepada seluruh sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) terkait aktivitas antar/jemput anak di sekolah.

“Harus ada aturan ataupun juknis terkait aktivitas antar/jemput siswa di sekolah. Jangan sampai ada lagi siswa yang dijemput oleh orang yang tidak dikenal, baik tidak dikenal oleh siswa, orang tua ataupun pihak sekolah. Jangan sampai peristiwa penculikan seperti ini terulang lagi,” imbaunya.

Seperti diketahui, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan seorang siswa SD di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Tiga pelaku tersebut adalah Julia Hasibuan (40), Nurhayati (52) dan Firda Hermayati (40).

Korban diculik oleh dua dari tiga tersangka saat pulang sekolah dan membawa korban dengan mobil. Usai melakukan penculikan, pelaku mengirimkan surat ke rumah bocah itu dan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta. Bila tebusan itu tidak dipenuhi oleh orangtua korban, pelaku mengancam akan menjual organ tubuh anak tersebut. (red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan