Terdakwa Nina Wati divonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam kasus penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang merugikan saksi korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,3 miliar.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare di PN Lubuk Pakam yang diikuti jaksa penuntut umum (JPU) secara daring di Tempat Sidang PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Rabu (30/7/2025) malam.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nina Wati oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap David saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan Nina Wati telah merugikan Menir. Sedangkan keadaan meringankan, Nina Wati belum pernah dihukum, tindakannya dipicu atas kemauan Menir dan telah mengembalikan uang Rp500 juta.
Hakim juga menilai Nina Wati terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan primer JPU, yakni Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mendengar putusan tersebut, JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan penasihat hukum Nina Wati menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli, Surya Siregar, yang semula menuntut Nina Wati dua tahun penjara. (red)

Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses