Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut), Zeira Salim Ritonga, meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut untuk segera mencabut izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang terindikasi adanya peredaran narkoba.

Hal tersebut merujuk kepada respon DPRD Sumut terkait rekomendasi dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, agar tiga THM di Kota Medan dan Siantar segera dicabut izin operasional dan ditutup.
Ketiga THM tersebut yang direkomendasikan untuk ditutup adalah Studio 21 di Kota Pematang Siantar, D’Red KTV dan Club di kawasan Kecamatan Medan Sunggal, dan Dragon KTV di Kecamatan Medan Barat.
“Kalau di THM itu ada peredaran narkoba, cabut aja izinnya, kemudian ditutup, agar ada hukuman bagi perusahaan atau THM itu,” ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Ia mengatakan, Dinas Perizinan Sumut harus tegas dalam menyikapi persoalan yang saat ini terjadi, sehingga dapat selaras dengan tujuan Gubernur Sumut Bobby Nasution untuk membuat Sumut ‘Zero’ Narkoba.
“Apalagi kalau ada unsur kesengajaan, saya kira sudah tepat itu apa yang jadi rekomendasi dari Polda Sumut. Ini kalau dibiarkan terus menerus, tentunya akan merusak generasi muda,” ucapnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyampaikan, Komisi A DPRD Sumut akan menjadwalkan untuk pemanggilan para pengusaha THM dan Dinas Perizinan Sumut untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan panggi para pengelola ataupun pemilik THM itu. Kemudian kita juga mendorong Dinas Perizinan segera cabut izin THM yang terindikasi dalam peredaran narkoba. Kalau bisa nanti mereka kita undang RDP,” tegas Bendahara PKB Sumut itu. (red/02)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses