Penjual Sabu 1 Kg Asal Medan Divonis 19 Tahun Penjara

Penjual Sabu 1 Kg Asal Medan Divonis 19 Tahun Penjara

Ari Ardian (37) seorang pria yang didakwa menjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kg divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/7/2025).

Warga Jalan Teh I No. 37 Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan itu, diyakini bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim menyatakan, Ari telah terbukti melanggar dakwaan primer JPU, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Ardian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun,” tegas Efrata.

Selain penjara, hakim juga menghukum Ari untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti atau subsider dengan enam bulan penjara.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Bella Azigna Purnama, yang sebelumnya menuntut Ari 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan penjara.

Disebutkan dalam dakwaan, Ari ditangkap anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara pada Selasa (22/10/2024) lalu. Ari ditangkap saat hendak menjual sabu 1 kg kepada seseorang bernama Air di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.

Saat diinterogasi, Ari mengaku disuruh oleh Susal Mina (DPO). Ari dijanjikan akan mendapatkan upah senilai Rp20 juta jika berhasil menjual sabu seharga Rp330 juta tersebut. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan