Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Johor Divonis 12 Tahun Penjara

Jual Ekstasi ke Polisi, Warga Medan Johor Divonis 12 Tahun Penjara

Mansyuri, warga Gang Permai No. 7, Jalan AH Nasution, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, divonis 12 tahun penjara dalam kasus menjual pil ekstasi sebanyak 1.000 butir kepada polisi, Rabu (2/7/2025).

Pria berusia 34 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan alternatif pertama JPU yang dimaksud itu, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mansyuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Pinta Uli Br. Tarigan, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum Mansyuri membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, harus diganti (subsider) empat bulan penjara.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap narkoba. Keadaan meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan di persidangan, kata Pinta.

Mendengar putusan itu, Mansyur dan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Syarifah Nayla yang sebelumnya menuntut Mansyuri 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menurut dakwaan, Mansyuri ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di Jalan Seroja Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (18/1/2025) sekira pukul 18.00 WIB lalu.

Mulanya, sekira pukul 12.00 WIB, Mansyuri dihubungi Tengku Ih (dalam lidik) untuk menjual pil ekstasi kepada anggota polisi bernama Haryono Suprapto. Ketika barang haram itu hendak diserahkan kepada polisi, Mansyuri langsung ditangkap.

Saat diinterogasi, Mansyuri mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama enam bulan dan menerima upah sebesar Rp3 juta dari Tengku Ih. Dia pun mengaku pil ekstasi yang dijualnya seharga Rp100 ribu per butirnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan