Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba

Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba

Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dari bulan Januari hingga Juni 2025, pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 1.381.117 jiwa warga Provinsi Sumatera Utara dari bahaya narkoba.

Calvijn mengaku, jumlah tersebut dihitung dari barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap pihaknya selama enam bulan terakhir.

“Dari keseluruhan barang bukti yang kita amankan, estimasi jiwa yang telah berhasil kita selamatkan sebanyak, satu juta tiga ratus delapan puluh satu ribu seratus tujuh belas jiwa,” ungkap Calvijn, Selasa (24/6/2025).

Dijelaskannya, jika dihitung dari Januari sampai Juni 2025, Polda Sumut bersama jajaran telah berhasil mengungkap 408 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 546 orang.

“Kasus ini hanya diungkap oleh tiga Polres saja, antara lain Polres Asahan, Polres Batubara, Polres Tanjungbalai dan juga Direktorat Narkoba Polda Sumut,” jelas mantan Kapolsek Medan Baru itu.

Status para tersangka, lanjut mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu, cukup beragam. Ada yang masuk jaringan antar Propinsi, jaringan Nasional hingga jaringan Internasional.

“Tidak main-main, polisi mengamankan barang bukti yang cukup besar dengan rincian 238,63 kilogram narkotika jenis sabu, 31,90 kilogram ganja, 44.268 butir pil ekstasi, 899 gram kokain, 5.393 buah liquid vape mengandung metomide dan etomidate,” bebernya.

Oleh karena itu, tambah lulusan Akpol 1999 itu, kami selaku aparat penegak hukum terus konsisten dalam menindak pelaku pengedar gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan