Polisi menangkap seorang pelaku pembongkaran rumah beserta penadahnya.


Keduanya adalah M Rifai (41) warga Jalan Brigjen Hamid, Medan Johor dan penadahnya Muh Din (48).
Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Junaidi Karosekali mengatakan, pelaku Rifai membongkar ruko milik Anggi Claudia di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kamis (12/6/2025).
Saat itu, korban sedang mengalami sakit dan tak mengunjungi rukonya selama sepekan.
Dari rumah itu, pelaku menggasak bara motor listrik ECGO 5, baterai litium, mesin potong kayu, sanyo air, kabel instalasi listrik, pintu kamar mandi, jendela, jerjak besi dan pemanas air.
“Hasil rekaman dari cctv, pelaku berhasil kita tangkap tak jauh dari rumahnya, Senin 16 Juni,” ucapnya, Selasa (17/6/2025).
Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadapnya. Dari ‘nyanyian’ pelaku, polisi juga menangkap Muh Din yang merupakan penadah. Sementara rekan Rifai melakukan aksi pencurian hingga kini masih diburu.
“Pelaku juga terpaksa kita tembak karena berupaya melarikan diri dan melawan,” tuturnya.
Kepada polisi, Rifai mengaku masuk ke ruko korban melalui pagar samping ruko dan menjebol jendela. Di dalam ruko, ia dan G menggasak barang berharga milik korban.
“Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda listrik. Dan rekannya berinisial G masih kita kejar,” tegasnya. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses