Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park

Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park

Harusnya para pengelola tempat penginapan seperti Hotel, Oyo dan juga tempat penginapan lainnya memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan kepada setiap konsumen sesuai dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 1999. Namun berbeda yang terjadi di Kota Medan, UU Perlindungan terhadap Konsumen tersebut disetiap tempat penginapan/hotel di Kota Medan diduga tidak diterapkan.

Terbukti, baru-baru ini PSP warga Jalan Karya Kecamatan Medan Helvetia yang menginap di Hotel Guest House Komplek Mega Park Blok 12 A Nomor Kamar 305 Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Selasa 03 Juni 2025 sekira pukul 05.30 Wib, mengalami kekerasan fisik karena pengeroyokan di dalam kamar tempat dirinya menginap

Menurut keterangan PSP, saat itu dirinya baru ngopi dari luar dan ingin istirahat di Hotel Guest House tersebut, namun tiba-tiba datang terduga pelaku LM dan kawan-kawannya masuk ke kamarnya dan memukul secara membabi buta.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka. Koyak dibagian belakang telinga sebelah kanan, luka lebam pipi sebelah kiri, bengkak bibir atas, luka lebam merah di perut, luka lebam dekat tulang rusuk sebelah kiri, luka lebam dibelakang punggung sebelah kiri, dan bengkak tangan kiri.

Setelah pelaku dan kawan-kawannya selesai memukul korban, korban langsung bergerak membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Helvetia sesuai yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/281/VI/2025/SPKT//Polsek Medan Helveti/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

“Jadi agak aneh menurut saya tempat penginapan Hotel Guest House di dalam Komplek Mega Park itu, masa pengelola dan penjaganya membiarkan orang masuk ke kamar konsumen tanpa memberikan perlindungan,” kata PSP, Rabu (11/06/2025).

PSP menegaskan, akan melaporkan pihak Management Hotel Guest House tempat dirinya menginap tersebut ke Polisi dan juga Dinas terkait. Karena pada saat kejadian, tidak ada sama sekali perlindungan atau pertolongan dari pihak Hotel Guest House tempat dirinya menginap.

“Kita akan melaporkan pengelola Hotel Guest House di dalam Komplek Mega Park tempat saya di pukul itu. Saat ini, Pengacara kita sedang mempersiapkan somasi untuk langkah-langkah hukum selanjutnya,” ungkap pria ramah dan humoris itu.

Selain itu, kata PSP, dirinya juga meminta kepada Kapolsek Medan Helvetia untuk secepatnya menangkap para pelaku yang memukulnya secara membabi buta tersebut di dalam kamar Hotel Guest House Komplek Mega Park.

“Kita minta Pak Kapolsek Medan Helvetia dan Kanit Reskrim untuk segera menangkap para pelaku yang melakukan kekerasan fisik terhadap saya tersebut di kamar Hotel Guest House Komplek Mega Park,” harapnya. (zega)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan