Ari Faisal Khan alias Obama warga Jalan Multatuli No. 81 C, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menjual 1 kg sabu ke polisi.

Pria berusia 46 tahun itu dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ari Faisal Khan alias Obama selama 14 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Lenny Megawaty Napitupulu di Ruangan Sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (28/5/2025).
Hakim juga menghukum Obama membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider empat bulan penjara.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba,” kata Lenny.
Sementara keadaan yang meringankan, lanjut hakim, Obama mengakui berterus terang dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Obama untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Obama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk diketahui, Obama ditangkap anggota kepolisian dari Polrestabes Medan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (7/12/2024) lalu sekira pukul 20.00 WIB.
Obama ditangkap ketika hendak menyerahkan 1 kg sabu kepada polisi yang menyamar menjadi pembeli. Saat diinterogasi, Obama mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Rangga Ferrandy alias Gedong (berkas terpisah). (red/02)
Related Posts
Pemko Medan Janji Akan Sukseskan Program Koperasi Merah Putih
Kapolri Resmikan 29 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Sumut
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
No Responses