Polisi musnahkan 16,7 kg sabu, 19.030 butir pil extacy, 101 gram ganja dan 43 butir Erimin 5, Kamis (8/5/2015). Seluruh barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan sejak 1 Maret hingga 7 Mei 2025.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menerangkan, dari pengungkapan itu sebanyak 156 orang.
“Ada 6 perempuan dan satu anak di bawah umur. Untuk yang dilakukan penahanan sebanyak 130 orang dan 26 kita lakukan Restoratif Justice dengan merehab ke panti rehabilitasi,” kata Gidion, Kamis (8/5/2025).
Gidion menyebut, pengungkapan ini hasil dari Grebek Sarang Narkoba (GSN) dan lainnya.
“Paling banyak itu pengungkapan 12 kg sabu dan 19.030 butir pil ekstasi bulan Maret lalu dengan dua orang tersangka. Lalu 7 Mei kita juga tangkap 4 orang laki-laki dengan barang bukti 2 kg sabu dan Erimin 5,” tutur Gidion.
Dijelaskannya, keseluruhan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN. Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti tersebut dites oleh labfor di depan awak media dan perwakilan kejaksaan.
“Ini kita lakukan sebagai pertanggungjawaban yurudis yang wajib kita lakukan sebelum kita melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka,” bebernya. (red/02)
Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Elektronik
No Responses