Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta agar tidak memungut biaya apapun dari peserta didik maupun orang tua untuk kegiatan perpisahan sekolah atau wisuda.

Peringatan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 400.3/2333 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Surat tersebut menekankan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan kelulusan atau perpisahan yang bersifat memberatkan secara finansial.
“Pastinya SE itu ada turunannya ke Pemko Medan. Harus dipahami, kondisi ekonomi masyarakat belum sepenuhnya pulih, makanya jangan ada tambahan biaya di sekolah,” kata Binsar, Rabu (7/5/2025).
Politisi Perindo ini pun meminta agar Dinas Pendidikan Kota Medan aktif melakukan pengawasan terhadap semua sekolah yang merupakan wewenangnya.
“Jangan sampai kita mendapat aduan atau laporan ada praktik pungli di sekolah. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
Binsar juga menegaskan, pihaknya di Komisi II DPRD Kota Medan akan ikut mengawasi pelaksanaan edaran tersebut di lapangan.
“Kita akan pantau langsung agar praktik pungutan uang perpisahan tidak lagi menjadi beban bagi siswa, apalagi orang tua yang kurang mampu,” ujarnya.
Masih kata Binsar, Dinas Pendidikan Sumatera Utara sendiri telah menegaskan bahwa sekolah cukup menggelar kegiatan kelulusan secara sederhana namun bermakna tanpa pungutan biaya.
“Intinya, perayaan kelulusan tetap bisa berlangsung hangat dan berkesan tanpa memberatkan siapa pun,” pungkas Binsar. (red/02)
No Responses