Tim Penyidik Satreskrim Polres Nias, telah melimpahkan laporan dugaan penganiayaan dan gangguan keselamatan penerbangan yang melibatkan anggota DPRD Sumut, Megawati Zebua ke Polda Sumatera Utara.

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea membenarkan pelimpahan proses penanganan perkara tersebut.
Ia menyebut, keputusan itu dilakukan setelah Satreskrim Polres Nias menggelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin 21 April 2025 lalu.
“Benar, untuk proses penanganan perkaranya telah kita limpahkan ke Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, terhitung sejak Selasa 22 April 2025,” kata Motivasi Gea, Rabu (23/4/2025).
Gea menjelaskan, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Sumut, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan awal. Salah satunya, memeriksa sejumlah saksi, melakukan pengecekkan di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan seluruh barang bukti yang ada.
“Setelah kita terima laporan dari pelapor kemaren, Polres Nias langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, salah satunya pilot, petugas bandara dan pramugari,” jelasnya.
Setelah rangkaian tersebut dilakukan oleh tim penyidik Polres Nias, lanjut Gea, pada Senin 21 April 2025 Kasat Reskrim Polres Nias bersama penyidik melakukan gelar perkara di Polda Sumut.
“Dan setelah gelar perkara dilakukan, tim penyidik memutuskan untuk melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumut dengan berbagai pertimbangan,” ungkapnya. (red/02)
No Responses