Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang terpidana kasus perzinahan, Ruben Hard P. Silitonga alias Ruben, di Kota Pematangsiantar, Rabu (23/4/2025).

Ruben merupakan terpidana dan berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) selama tiga tahun sejak bulan Juni 2022 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan, bahwa Ruben berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan.
“Saat Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut bersama tim Intelijen Kejari Pematangsiantar melakukan penangkapan, terpidana kooperatif dan tidak melawan,” kata Adre Ginting.
Setelah ditangkap, sambung Adre, Ruben langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut dan kemudian diserahkan kepada pihak Kejari Sergai untuk dieksekusi hukuman penjara selama lima bulan.
“Terpidana sebelumnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perzinahan dengan wanitanya yang sudah menjalani hukuman. Berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No.643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 Nopember 2017, terpidana melanggar Pasal 284 ayat (1) ke 2a KUHP dengan hukuman penjara selama lima bulan,” ucapnya.
Pada tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi memvonis Ruben empat bulan penjara. Atas putusan tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya hukum banding. Selama menjalani persidangan, Ruben tidak ditahan oleh pihak Kejari Sergai.
Adre menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai DPO, Kejari Sergai telah beberapa kali memanggil Ruben secara patut sesuai aturan perundang-undangan. Namun, Ruben selalu mangkir.
“Setelah diperiksa kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan kepada Kejari Sergai untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan menjalani hukuman,” bebernya. (red/02)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses