Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinkes Sumut, Novita Saragih, beberkan kendala penangan status bencana non alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Malaria di Nias Selatan.

“Pertama kurangnya pemantauan dan tindak lanjut dari pasien Malaria, sehingga timbulnya kekambuhan penyakit (relaps),” ungkapnya, Kamis (24/4/2025).
Novita menyampaikan bahwa terdapat keterlambatan dan kurangnya laporan kasus Malaria yang akurat, sehingga sering terjadi bias data.
“Kurangnya kesadaran masyarakat dalam pencegahan dan pengendalian penularan. Kemudian akses pengobatan yang sulit, karena merupakan wilayah daerah kepulauan dengan akses terbatas,” tuturnya.
Selain itu, kegiatan penyelidikan epidemiologi dilakukan kurang optimal dan tenaga ahli teknologi laboratorium medik yang terlatih. Sehingga menyebabkan keterlambatan dan ketidak akuratan penegakan diagnosis Malaria.
“Masih terdapat kepercayaan bahwa penyakit Malaria yang terjadi pada pasien merupakan penyakit guna-guna, sehingga penderita tidak melakukan pengobatan di fasilitas pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus Malaria mulai dari tahun 2024 hingga (12/4/2025) yang sudah terlapor pada sistem informasi surveilans malaria.
“Melalui data terdapat bahwa kasus positif Malaria sebanyak 1.301 dan jumlah kematian di periode yang sama sebanyak 13 kasus,” bebernya. (red/02)
Related Posts

Polres Nias Limpahkan Laporan Terhadap Anggota DPRD Sumut ke Polda

Kapolres Nisel Pimpin Sertijab Kabag dan Kapolsek Jajaran

Warga Ulu Moro’o Nias Barat Tewas Tertimpa Pohon

Polres Nias Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Edarkan Sabu, 2 Warga Pasar Teluk Dalam Ditangkap Polisi

No Responses