Unit Reskrim Polsek Medan Area menengkap pelaku pembongkaran Anugerah Laundry di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area.

Pria bernama Windy Lesmana (40) itu melakukan aksi pencurian, Minggu (23/3/2025) lalu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur sebuah tangga dan pintu yang terbuat dari besi.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan gergaji,” kata Iptu Dian, Kamis (24/4/2025).
Namun, kata Dian, setelah dilakukan penyelidikan, Windy berhasil ditangkap di Jalan Sutrisno, Rabu (23/4/2025). Akan tetapi, pada saat pengembangan, pelaku mencoba kabur.
“Saat turun dari mobil untuk menuju lokasi barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya,” terangnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menyebut, pelaku merupakan residivis curanmor di tahun 2021.
“Pelaku residivis. Dan saat ini penadah barang curiannya masih kita buru,” tegasnya.
Apapun kerugian korban, Delta Krisna, dalam peristiwa tersebut, tambah Kanit, mencapai Rp. 15 juta rupiah. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses