Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah kos-kosan mewah di kawasan Medan Tembung yang diduga dijadikan sebagai tempat pembuatan video pornografi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga orang tersangka, satu diantaranya anak di bawah umur.
“Ada tiga tersangka, yakni RA alias Risky, RPL alias Roy dan MGOS alias Sella (15),” ucap Ferry, Rabu (16/4/2025).
Ia menjelaskan, untuk tersangka RA alias Risky (25) warga Jalan Pembinaan Lingkungan II, Kecamatan Medan Tembung, berperan sebagai pemilik akun Tevi.
Akun Tevi tersebut digunakan untuk menyiarkan secara live streaming kegiatan pornografi yang diperankan oleh tersangka RPL alias Roy dan MGOS alias Sella.
“Untuk RA ini berperan sebagai germo atau orang yang merekrut pemain. Sementara untuk RPL dan MGOS berperan sebagai pemain atau orang yang melakukan hubungan badan secara live,” terang Ferry.
Ferry mengaku, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada hari Senin 14 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Dimana Tim penyidik Direktorat Siber Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu kost VIP di daerah Tembung Deli Serdang Sumatera Utara.
“Dalam menjalankan aksinya RA alias Risky tidak hanya berjalan sendiri. Ia bekerja sama dengan tersangka
YWS alias Ketua Mangok (35) warga Jalan Kolam Gang Padi, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan pemilik atas nama Tiktok Presiden Mangok yang bertindak sebagai host siaran langsung video porno tersebut,” bebernya.
Untuk pelaku YWS alias Ketua Mangkok, kata Ferry, masih dalam proses pengejaran pihaknya. “YWS masuk dalam DPO polisi dan sedang kita kejar,” tegasnya. (red/02)
Related Posts
DPRD Minta Polda Sumut Transparan ke Publik Soal Penggerebekan THM di Kota Medan
Kadis UKM : Banyak THM tidak Miliki Izin Jual Minuman Beralkohol di Kota Medan
Owner : Pelayanan Kepada Pengunjung di Otw Cafe Selalu Kita Buat Istimewa dan Happy
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
Isu Walikota Medan Akan Rombak Pejabat Eselon II, Ini Penjelasan BKPSDM
No Responses