Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kedua pelaku pencurian di Jalan STM Gang Persatuan No 18, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas. Sementara satu orang lainnya berinisial P alias M masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama David Dermawan (28) warga Jalan STM Gang Persatuan Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Erwinsyah (42) warga Jalan STM Gang Syukur Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Untuk pelaku David ditangkap pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di Simpang Limun, Kota Medan. Tidak lama setelah David ditangkap, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka Erwin.
Erwin berhasil ditangkap dari Jalan STM Medan. Saat penangkapan Erwin, David yang lebih dahulu ditangkap mencoba untuk melarikan diri bersama tersangka Erwin.
Melihat hal itu, petugas yang sudah siaga di lokasi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak kaki sebelah kiri kedua pelaku.
“Jadi saat itu tersangka David lebih dulu di tangkap. Kemudian kita kembangkan ke Erwin, namun pada saat penangkapan Erwin berlangsung, David dan Erwin ini mencoba melarikan diri, sehingga kita tindak tegas,” kata Faidir, Selasa (15/4/2025).
Faidir menjelaskan, kasus ini bermula, Kamis 3 April 2025 lalu, dimana korban atas nama Iman Afifulloh (24) warga Jalan STM Gang Persatuan, mendapati rumah yang dijadikan mees dibobol maling pada Senin malam.
“Akibat kejadian tersebut, 1 unit Honda Vario 125 BK 4241 RAR dan 1 unit Hp android miliknya dicuri oleh para pelaku. Korban yang merasa dirugikan, keesok harinya langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak untuk diselidiki,” terang Faidir.
Setelah laporan korban diterima, lanjut Faidir, Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu M. Yusuf Dabutar bersama timnya, langsung melakukan penyelidikan. Dilihat dari rekaman CCTV mees, para pelaku berjumlah tiga orang.
“Dari rekaman CCTV identifikasi ada tiga orang pelaku. Lalu kita lidik dan kemudian kita tangkap. Sementara satu orang pelaku lainnya, berinisial P alias M masuk dalam DPO polisi,” beber Faidir.
“Atas perbuatan para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya. (red/02)

Related Posts
Pembongkar Ruko di Medan Johor Ditembak
Alami Kekerasan Saat Nginap, Korban Ancam Polisikan Pengelola Hotel Guest House di Komplek Mega Park
Diduga Rampas HP dan Mobil Dokter, 4 Debt Collector di Medan Ditangkap Polisi
Polrestabes Medan Musnahkan 16 Kg Sabu dan Belasan Ribu Pil Ekstasi
Coba Kabur Saat Ditangkap, Pria Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi
No Responses