Masyarakat meminta Polda Sumut bertindak tegas dan menutup arena perjudian tembak ikan yang beroperasi di Pasar V Helvetia, Jalan Persatuan Raya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Pantauan di lokasi, Rabu (09/04/2025), lokalisasi judi yang meresahkan masyarakat itu masih terus beroperasi.
Apalagi, lokasi judi itu berada di pemukiman padat penduduk. Yang lebih parahnya lagi, hanya beberapa meter saja dari Mesjid Raya Al Huda.
Selain itu, disebut-sebut bahwa pengelola judi yang meraup keuntungan puluhan juta perhari tersebut, kebal hukum dan bisa mengatur pihak kepolisian.
Terbukti, hingga kini bisnis haram itu berjalan dengan mulus tanpa ada tindakan dari Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan maupun Polda Sumut.
“Kami warga disini meminta kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolda Sumut untuk segera menangkap pengelola judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat ini di daerah kami,” ungkap beberapa warga saat mendatangi lokasi, Rabu (09/04/2025) siang.
Menurut warga, lokasi judi itu disebut-sebut milik inisial C yang diduga kebal hukum dan bisa mengatur aparat penegak hukum diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan juga Polda Sumut.
“Apabila pihak Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan tidak mampu untuk memberantas praktik perjudian diwilayah hukumnya, kami minta Kapolda Sumut untuk turun tangan,” harap warga. (bersambung/R)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses