Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Ody Batubara menegaskan bahwa pihaknya akan menindak hingga menyegel Tempat Hiburan Malam (THM) yang nekat melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan terkait pelarangan operasional selama Bulan Suci Ramadan.

“SE yang kita sebar sudah jelas klasifikasinya. Jadi bagi THM maupun lokasi usaha yang dilarang beroperasional, saya ingatkan untuk jangan coba-coba melanggar atau ‘curi-curi’ waktu untuk beroperasi. Kalau kedapatan akan kita tindak hingga lokasi usahanya disegel,” tegas Ody saat diwawancarai, Kamis (13/3/2025).
Ody mengatakan, setiap hari pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan pengawasan di lapangan, termasuk berkordinasi dengan perangkat kewilayahan.
“Sejauh ini pantauan di lapangan semua masih mematuhi aturan, laporan dari kelurahan dan kecamatan juga tidak ada yang melanggar. Tapi tidak menutup kemungkinan ada yang nekat beroperasi ‘curi-curi’, makanya terus kita pantau,” ungkapnya.
Disinggung apa tindakan yang dilakukan jika ada THM yang kedapatan beroperasi, Ody menyebut bahwa Dinas Pariwisata hanya memiliki kewenangan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah di BAP dan hasilnya terbukti melanggar, kita akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk disegel. Kewenangan ini hanya berlaku selama Bulan Ramadan, karena ada SE Wali Kota Medan sehingga kita bisa melakukannya, kalau di hari biasa Pemerintah Provinsi Sumut yang berhak,” ucapnya.
Untuk fasilitas hotel, Ody juga mengingatkan pelaku usaha agar memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.
“Pastikan suara musik tidak menggangu kenyamanan masyarakat ataupun pengunjung hotel. Jika ada laporan, pasti kita turun ke lokasi melakukan pengecekan. Dan kalau terbukti, kita rekomendasikan untuk tutup. Pada prinsipnya kita tetap menjaga iklim investasi di Kota Medan dengan tetap mengedepankan kenyamanan masyarakat selama Bulan Ramadan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan menegaskan, jika ada ditemukan peredaran narkoba di THM tentunya akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika ditemukan ada peredaran narkoba ditempat hiburan malam di Kota Medan Ini, akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Narkoba Polrestabes Medan. (red)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses