Polda Sumut Sita 16 Kg Sabu dan 1 Unit Toyota Sienta di Sunggal

Polda Sumut Sita 16 Kg Sabu dan 1 Unit Toyota Sienta di Sunggal

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, menyita 16 kg narkotika jenis sabu, 1 unit toyota Sienta B 2041 BOC warna putih yang hendak dikirim ke Jakarta melalui jasa pengangkutan barang.

Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan, pengungkapan narkoba tersebut berlangsung di Jalan Sunggal No.125, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Sunggal, Senin (3/3/2025) kemarin.

“Di Kantor PT Harapan Indah Transport, Sunggal kita amankan,” ucap Siti, Sabtu (8/3/2025).

Namun, kata Siti, pemilik mobil dan barang haram tersebut sampai saat ini belum diketahui.

“Beberapa saksi masih kita periksa dan mintai keterangan terkait penemuan narkoba jenis sabu ini,” jelasnya.

Kompol Siti menerangkan, awalnya pada Sabtu 1 Maret 2025 sekira pukul 15.00 WIB, 1 unit mobil toyota Sienta warna putih B 2041 BOC dikirim seorang pria berinisial D melalui PT Mandiri Jaya Ekspres dari Provinsi Aceh.

Kemudian, 1 unit toyota sienta B 2041 BOC diangkut oleh mobil towing milik PT Agung Car Trans.

Pada Minggu 2 Maret 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Wardono yang merupakan karyawan dari PT Agung Car Trans menyerahkan 1 unit mobil tersebut ke PT Tirta Jaya yang diterima langsung oleh karyawannya atas nama Sanusi.

Lalu, pada Senin 03 Maret 2025 sekira pukul 15.30 WIB, ketika supir PT Tirta Jaya atas nama Jailani hendak menaikan 1 unit mobil toyota Sienta ke mobil towing milik PT Tirta Jaya, sang supir melihat bungkusan yang mencurigakan dan langsung memberitahu kepada Sanusi yang merupakan temannya bekerja.

Lalu, Sanusi menghubungi Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.

“Jadi begitu kita terima laporan, anggota langsung ke lokasi dan kita lakukan pengecekan. Sekitar pukul 16.00 WIB, kita lakukan penggeledahan dan menemukan 16 kilogram sabu yang disimpan dalam bungkusan plastik teh cina,” beber Siti.

Kemudian, petugas melakukan interogasi terhadap Sanusi dan mengaku memperoleh 1 unit mobil toyota Sienta tersebut dari seorang pria bernama Wardono.

Polisi menghubungi Wardono, ia mengaku mendapatkan mobil tersebut dari seorang pria berinisial A. Kemudian A mengaku memperoleh mobil tersebut dari pria inisial D yang sebelumnya melalui PT Mandiri Jaya Ekspres.

“Untuk saat ini, Sanusi, Wardono dan A sedang kita amankan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita sedang mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku penyelundupan tersebut,” tutupnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan