Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek 8 lokasi yang diduga dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Ke-8 lokasi itu, terletak di Kecamatan Kutalimbaru, Medan Helvetia, Pancur Batu, Medan Tembung, Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal dan Delitua.


Hasilnya, 14 orang ditangkap dari penggerebekan tersebut, Kamis (6/3/2025) kemarin.
“Kegiatannya serentak di beberapa titik. Ada 14 orang yang ditangkap,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat (7/3/2025).
Ia menegaskan, penggerebekan Ini merupakan komitmen polri dalam upaya memberantas dan menekan bahaya narkoba khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Kita berupaya agar praktek penyebaran dan penyalahgunaan narkoba benar-benar tidak terulang, untuk itu peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” ucapnya.
Selain 14 pengedar dan pengguna narkoba yang ditangkap dari lokasi, petugas juga mengamankan barang bukti paketan sabu, HT, bong dan 6 unit sepeda motor.
Gidion menyebut, setiap penggerebekan sarang narkoba, pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Untuk barak narkoba, seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali,” tegasnya. (red/02)
Related Posts
JPU Tuntut Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan Hukuman Mati
DPRD Sumut Akan Tindak Tegas Pengelolaan Limbah Dari Kawasan Industri Medan
Pj Sekda Pemko Medan Lantik 54 Pejabat Fungsional
450 Prajurit Kodam I/BB Diberangkatkan ke Perbatasan Papua
Valentine Days, Ditlantas Poldasu Bagikan Coklat Kepada Pengendara
No Responses