Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, menggagalkan pengiriman tiga orang calon Pekerja Migran Indonesi (PMI) ilegal yang akan dikirim ke Negara Malaysia.

Tiga korban berjenis kelamin wanita itu, mereka diamankan di Jalan Juanda, Kota Medan saat akan dikirim ke Malaysia melalui jalur darat ke Riau menggunakan mobil pribadi oleh seorang agen berinisial SM, Senin (3/3/2025).
Kasubdit Renakta, AKBP Parulian Samosir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi itu, kami langsung menyelidikinya dan berhasil menggagalkan 3 orang calon PMI Ilegal dan 1 agen diamankan,” kata Parulian, Selasa (4/3/2025).
Parulian menyebut, sebelum mengamankan 3 korban dan satu pelaku, polisi sempat ke kediaman agen berinisial SM di Kota Binjai, namun kosong.
Kemudian, kata dia, kita mendapat informasi bahwa mereka sudah bergerak ke Dumai, Riau, langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menghentikan mobil yang ditumpangi korban dan tersangka.
“Di dalam mobil itulah ditemukan tiga orang perempuan, satu agen beserta saudara sepupunya dan seorang sopir. Setelah diamankan, mereka dibawa ke Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Parulian.
Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Parulian, satu orang yang berperan sebagai agen kita tetapkan sebagai tersangka. (red/02)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses