Hendrik Kosumo, pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (4/3/2025).

JPU dari Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan Hendrik telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 113 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrik Kosumo, dengan pidana mati,” ucap JPU Muhammad Rizqi Darmawan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.
Sementara istri Hendrik, Debby Kent, dituntut penjara seumur hidup. JPU menilai Debby melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Debby Kent, dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Rizqi.
Mendengar tuntutan hukuman tersebut, wanita berusia 36 tahun itu sempat menangis di hadapan majelis hakim dan JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (5/3/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi kedua terdakwa. (red/02)

No Responses