Vonis Ratu Entok Penista Agama Kristen Dibacakan Pekan Depan

Vonis Ratu Entok Penista Agama Kristen Dibacakan Pekan Depan

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok akan divonis terkait kasus penistaan agama pekan depan, Senin (10/3/2025).

Majelis hakim bakal membacakan putusan terhadap transgender berusia 40 tahun itu di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hakim akan menghukum Ratu Entok apabila terbukti bersalah. Namun, jika tak terbukti, maka selebgram itu akan dibebaskan.

“Tanggal 10 Maret 2025 putusan,” kata Panitera Pengganti PN Medan, Via Ramalia Sembiring saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2025).

Informasi yang dihimpun, persidangan terakhir dilangsungkan pada Kamis (27/2/2025) lalu dengan agenda replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pleidoi) Ratu Entok.

Di hari yang sama, sidang beragendakan tanggapan penasihat hukum Ratu Entok atas replik JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga digelar.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratu Entok yang merupakan warga Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Selain penjara, Ratu Entok juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ratu Entok dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas tuntutan tersebut, Ratu Entok kemudian mengajukan pleidoi. Dalam pleidoinya, dia mengaku bersalah dan menyesal, sehingga memohon hakim meringankan hukumannya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan