Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut bahwa sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk pasca pengumuman hasil suara Pilwalkot Medan, Jumat 6 Desember 2024 kemarin.
“Belum ada gugatan, kita lihat saja sampai Rabu 11 Desember 2024, karena batas register memang sampai hari Rabu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/24).
Disinggung soal adanya kemungkinan paslon nomor urut 2 melakukan gugatan, Mutia mengaku bahwa itu hak masing-masing paslon.
“Mungkin dari kacamata paslon nomor urut 2 harus dilakukan gugatan, itu tidak ada masalah. Artinya, KPU Kota Medan menerima saja jika memang ada gugatan dari paslon,” ucapnya.
Mutia menjelaskan, para paslon bisa melakukan sengketa sejak Senin 2 Desember sampai Rabu 11 Desember 2024.
“Kemungkinan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih itu pada 15 Desember 2024, itupun kalau tidak ada sengketa. Makanya kita lihat saja dulu kedepannya ya,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts

Antisipasi Penculikan Anak, DPRD Minta Disdikbud Medan Terbitkan Juknis Penjemputan Siswa

Pansus RPJMD 2025-2029 Harap Pemko Medan Fokuskan Pembangunan di Medan Utara

Tekan Angka Pengangguran, DPRD Minta Pemko Medan Permudah Birokrasi Investasi

DPRD Sumut Minta Pemerintah Cabut Izin THM yang Terindikasi Narkoba

Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut

No Responses