Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah menyebut bahwa sampai saat ini belum ada gugatan yang masuk pasca pengumuman hasil suara Pilwalkot Medan, Jumat 6 Desember 2024 kemarin.
“Belum ada gugatan, kita lihat saja sampai Rabu 11 Desember 2024, karena batas register memang sampai hari Rabu,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (9/12/24).
Disinggung soal adanya kemungkinan paslon nomor urut 2 melakukan gugatan, Mutia mengaku bahwa itu hak masing-masing paslon.
“Mungkin dari kacamata paslon nomor urut 2 harus dilakukan gugatan, itu tidak ada masalah. Artinya, KPU Kota Medan menerima saja jika memang ada gugatan dari paslon,” ucapnya.
Mutia menjelaskan, para paslon bisa melakukan sengketa sejak Senin 2 Desember sampai Rabu 11 Desember 2024.
“Kemungkinan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih itu pada 15 Desember 2024, itupun kalau tidak ada sengketa. Makanya kita lihat saja dulu kedepannya ya,” pungkasnya. (red/02)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses