Vonis Diubah MA, Indra Ricci Kurir Sabu 10 Kg Selamat dari Hukuman Mati

Vonis Diubah MA, Indra Ricci Kurir Sabu 10 Kg Selamat dari Hukuman Mati

Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman terdakwa Indra Ricci Marpaung yang merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg menjadi 18 tahun penjara.

Warga Jalan Sungai Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, selamat dari hukuman mati setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi penjara seumur hidup.

Kini, Indra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh MA meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo dalam putusan kasasi No. 4387 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat topnusantara.com, Jumat (22/11/24).

Selain itu, MA juga menghukum Indra untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Putusan Hakim MA tersebut, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Indra dengan pidana mati. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan