Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman terdakwa Indra Ricci Marpaung yang merupakan seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg menjadi 18 tahun penjara.
Warga Jalan Sungai Rejo, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu, selamat dari hukuman mati setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan sempat diubah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi penjara seumur hidup.
Kini, Indra dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh MA meski dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Hakim Kasasi Tunggal, Soesilo dalam putusan kasasi No. 4387 K/Pid.Sus/2024 yang dilihat topnusantara.com, Jumat (22/11/24).
Selain itu, MA juga menghukum Indra untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan Hakim MA tersebut, jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Indra dengan pidana mati. (red/02)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses