Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap seorang maling sawit sekaligus pemilik barang haram narkotika jenis sabu.
Toras Hasibuan (35) warga Dusun Sampean Barat, Desa Sampean, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel itu ditangkap saat mendodos dan hendak membawa sawit hasil curiannya.
“Tersangka saat itu mencuri buah sawit di Blok B 13 Divisi 3 Kebun PT STA Naga Leman,” kata Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza dalam keterangannya, Rabu (20/11/24).
Arfin menyebut, awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, kemudian personel melakukan pengendapan di lokasi. Ketika digeledah, di bawah jok sepeda motor tersangka ditemukan 2 plastik transparan kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dibungkus dalam uang Rp1.000.
“Kita juga temukan alat hisap sabu dari tangan tersangka,” terang mantan Kapolsek Patumbak itu.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang dibeli dari seorang pengedar berinisial Bag, warga Dusun Sihosur, Desa Hutagodang, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel.
“Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,04 gram, alat isap sabu, uang Rp 1000, kotak rokok, serta 1 unit sepeda motor,” ucapnya.
Selanjuta, kata AKBP Arfin, tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Labusel untuk proses selanjutnya.
“Atas perbuatan tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses