Dalam rangka menekan aktivitas judi online, personil Polsek Medan Baru memasang spanduk himbauan di tempat keramaian.
Kegiatan pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Medan Baru, AKP Charles Siregar didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong bersama Panit 3 Opsnal Reskrim Ipda Khairi Maulan di Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan anggota polri sendiri dan masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
“Kami berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Karena judi tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” kata Kompol Yayang.
Selain itu, kata dia, spanduk himbauan tersebut juga berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya.
“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bermain atau Top up atau Deposito dan segala jenis E-wallet/Dompet Digital yang dijadikan deposit untuk bermain judi online,” pesannya. (red/02)
Related Posts

Cegah Peredaran Narkoba, THM Lion Executive Lounge Dan KTV Diawasi Ketat

THM Lion KTV di Razia, tidak Ditemukan Peredaran dan Pengguna Narkoba

Pemko Medan Imbau THM Patuhi Semua Aturan Operasional

DPRD Sumut Prihatin Atas Minimnya Event di Danau Toba

Polda Sumut dan Kodam l/BB Segel Diskotek Blue Star di Langkat

No Responses