Dalam rangka menekan aktivitas judi online, personil Polsek Medan Baru memasang spanduk himbauan di tempat keramaian.
Kegiatan pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung Wakapolsek Medan Baru, AKP Charles Siregar didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong bersama Panit 3 Opsnal Reskrim Ipda Khairi Maulan di Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Polonia dan Kecamatan Medan Petisah.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pemasangan spanduk ini merupakan langkah preventif untuk mengingatkan anggota polri sendiri dan masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari judi online.
“Kami berharap dengan adanya spanduk ini, masyarakat semakin sadar akan dampak negatif judi online dan menjauhi aktivitas tersebut. Karena judi tidak hanya merugikan individu tetapi juga dapat merusak tatanan sosial masyarakat,” kata Kompol Yayang.
Selain itu, kata dia, spanduk himbauan tersebut juga berisi pesan tegas mengenai larangan judi online dan ancaman hukum bagi pelakunya.
“Kita juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak bermain atau Top up atau Deposito dan segala jenis E-wallet/Dompet Digital yang dijadikan deposit untuk bermain judi online,” pesannya. (red/02)
Related Posts
Polda Sumut Gerebek Tempat Pembuatan Video Pornografi
DPRD Medan Akan Jadwalkan Ulang Panggil Pihak Grand Station KTV
Isu Walikota Medan Akan Rombak Pejabat Eselon II, Ini Penjelasan BKPSDM
Warga Minta Polisi Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Pasar V Helvetia
TPK Hotel Bintang dan Non Bintang di Sumut Turun
No Responses