Nabila (20) tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan, Minggu (17/11/24) dinihari, di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Wanita warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan itu ditangkap petugas karena memasarkan dua situs judi online dari akun sosial medianya bernama @bbymutia_cun.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam penangkapan terhadap Nabila pihaknya mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi.
“Kita telusuri dan kita dapati Instastory akun sosial medianya mempromosikan. Lalu kita dapati juga group Endors WhatsApp dengan nama Absen Martabak,” kata Gidion, Senin (18/11/24).
Gidion menjelaskan, Nabila mengaku mendapat Endors situs judi selama 6 bulan belakangan. Perempuan bertubuh mungil itu pun mengaku mendapat upah beragam dari promosi yang dilakukannya.
“Upahnya beragam dari setiap situs,” bebernya. (red/02)
Related Posts

Kasasi Ditolak, Tiga Eksekutor Pembakaran Rumah dan Pembunuh Wartawan di Karo Dihukum Seumur Hidup

DPD RI Minta Pemda Sinergi dan Dukung Tugas BPKP Selamatkan Uang Negara

Komisi III DPR RI Anjurkan Polda Sumut Sebagai Polda Percontohan Dalam Penindakan Narkoba

Irjen Dadang Jabat Kapolda Maluku dan Kombes Gidion Dipromosikan Wakapolda Sultra

Kodim 0212/Tapsel Musnahkan 3 Hektar Lahan Ganja

No Responses