Nabila (20) tidak bisa berkutik saat ditangkap petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan, Minggu (17/11/24) dinihari, di Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Wanita warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah Marelan, Medan Marelan itu ditangkap petugas karena memasarkan dua situs judi online dari akun sosial medianya bernama @bbymutia_cun.
Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, dalam penangkapan terhadap Nabila pihaknya mengamankan satu unit handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi.
“Kita telusuri dan kita dapati Instastory akun sosial medianya mempromosikan. Lalu kita dapati juga group Endors WhatsApp dengan nama Absen Martabak,” kata Gidion, Senin (18/11/24).
Gidion menjelaskan, Nabila mengaku mendapat Endors situs judi selama 6 bulan belakangan. Perempuan bertubuh mungil itu pun mengaku mendapat upah beragam dari promosi yang dilakukannya.
“Upahnya beragam dari setiap situs,” bebernya. (red/02)
Related Posts
Jual Sabu 1 Kg ke Polisi, Hakim Vonis Obama 14 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Riau Perintahkan Agar Mantan Kades Seberida Segera Ditahan
Dirkrimum Poldasu Diganti, Kombes Sumaryono Ditarik ke Mabes Polri
Wakil Ketua PN Medan Bakal Jadi Hakim Tinggi PT Makassar
4 Calon Pekerja Migran Ilegal Digagalkan Polisi di Sumut
No Responses