Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, saat ini ES anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang baru-baru ini ditangkap tengah ditahan di Polda Sumut.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, proses penahanan terhadap yang bersangkutan memang dilakukan di Polda Sumut. Namun proses penyidikan kasus yang menjeratnya tetap berjalan di Polres Tapsel.
“Prosesnya oleh penyidik Polres Tapsel, untuk penahanannya di Polda Sumut,” ucap Kombes Hadi, Jumat (11/10/24).
Hadi menjelaskan, proses penahanan terhadap ES terhitung sejak Rabu 9 Oktober 2024, tepatnya saat ES ditangkap pihaknya dari salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan.
“Penahanannya sejak dibawa ke Poldasu,” tegas Hadi.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ES pada Rabu 9 Oktober lalu.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan ES tersebut. Yasir menyebut, saat ini ES telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
“Iya, dibawa ke Polda,” ucap AKBP Yasir, Kamis (10/10/24).
Yasir menjelaskan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagai mana diatur dalam pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana.
“Dimana sekitar 4 bulan lalu, ES diduga terlibat kasus pengeroyokan di proyek PLTA Batang Toru, yang dinaungi dibawah PT SAE,” tandasnya. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses