Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial ES.
ES ditangkap dari salah satu hotel yang ada di Kota Padangsidimpuan, Rabu 9 Oktober 2024 sore.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi membenarkan penangkapan ES tersebut. Ia mengaku, saat ini ES telah dibawa ke Polda Sumatera Utara.
“Iya, dibawa ke Polda,” ujar AKBP Yasir, Kamis (10/10/2024).
Yasir menjelaskan, ES ditangkap atas kasus pengeroyokan sebagai mana diatur dalam Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana.
“Dimana sekitar 4 bulan lalu, ES terlibat kasus pengeroyokan di proyek PLTA Batang Toru yang dinaungi dibawah PT SAE,” bebernya. (red/02)
Related Posts

Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan, Polda Tunggu Hasil Gelar Perkara Tentukan Status Megawati Zebua Anggota DPRD Sumut

3 Aliansi Kota Tanjungbalai Minta Majelis Hakim Hukum Seberat-Beratnya Rahmadi Terduga Bandar Narkoba

Cipayung Plus Kota Medan Akan Gelar Aksi Unras di Kantor Kanwil DJP Sumut I

Kejatisu Periksa 40 Saksi Soal Kasus Dugaan Korupsi Citraland Pekan Ini

Sikap Tegas Kapolda Sumut Ditunggu, BR Penerima Uang Casis Bintara Masih Bebas Berkeliaran

No Responses