Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 29 Kg dan Pil Ekstasi 39 Ribu

Polda Sumut Gagalkan Peredaran Sabu 29 Kg dan Pil Ekstasi 39 Ribu

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut, saat ini pihaknya telah berhasil menangkap dua orang terduga bandar sabu asal Kota Medan.

Kombes Yemi mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika itu dilakukan pihaknya, Rabu 25 September 2024 malam di CBD Polonia Kota Medan.

“Jaringan narkoba ini merupakan jaringan internasional dari Negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Tanjung Balai dan akan dipasarkan di Kota Medan,” jelas Kombes Yemi, Rabu (2/10/24).

Dalam pengungkapan jaringan ini, tambah Yemi, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MF dan KS.

“Dari kedua pelaku ini, kita amankan 29 Kg narkotika jenis sabu dan 39 ribu butir pil ekstasi. Ini merupakan komitmen dari Kapolda Sumut untuk memberantas narkotika di wilayah Provinsi Sumatera Utara,” tegasnya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan