Nina Wati, tersangka perkara dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) yang rugikan korban mencapai Rp1,3 miliar segera diadili. Nina Wati rencananya akan dihadapkan ke persidangan pekan depan.
Kasubsi Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, Martin mengatakan seorang Ibu rumah tangga (IRT) itu dijadwalkan persidangan perdana, Selasa (24/9/24).
“Sidang perdana NW akan digelar pekan depan,” kata Martin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/9/24).
Martin menjelaskan, rencananya Nina Wati akan disidangkan di Ruang Sidang Seting Plat Labuhan Deli. Namun, Martin mengaku tak mengetahui pukul berapa Nina Wati akan disidangkan.
“Benar, rencana di sini (Labuhan Deli) sidangnya,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa pihaknya sudah menerima penetapan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara penipuan tersebut.
Namun, ketika ditanya mengenai siapa saja nama Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara nomor: 1563/Pid.B/2024/PN Lbp itu, Martin mengatakan tidak mengetahuinya. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya menangani dan menyidangkan Nina Wati adalah Randi H. Tambunan, Surya CH Siregar dan Andrew Mugabe. (red/02)
Related Posts

Viral Korban Pencurian Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi di Medan

Diminta Kapolrestabes Medan Jangan Tebang Pilih Dalam Memberantas Judi dan Narkoba

Gerebek Jermal 7, Inisial M Terduga Bandar Sabu Berhasil Kabur dari Sergap Polisi

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

No Responses