Jelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai mempersiapkan kelengkapan pemungutan suara, salah satunya bilik suara.
Bilik suara atau bilik pemungutan suara adalah bilik yang digunakan untuk menjamin kerahasiaan pemilih saat mencoblos.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 beserta perubahannya dengan PKPU Nomor 16 Tahun 2023, kotak suara disediakan oleh KPU di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, untuk kelengkapan bilik suara, di setiap Pemilu menggunakan yang baru.
“Sepengetahuan saya semuanya baru. Memang ada anggaran untuk pengadaan bilik suara di setiap Pemilu,” ujarnya saat ditemui usai acara Launching Peta Kerawanan Pemilu oleh Bawaslu Sumut di Hotel Karibia, Medan, Kamis (19/9/24).
Agus menerangkan, bahwa untuk kelengkapan TPS lainnya, saat ini sudah mulai masuk ke KPU Sumut.
“Dalam beberapa hari ini sudah mulai masuk logistik. Seperri double tip, tinta, kotak, dan lainnya,” ucapnya.
Sementara untuk jumlah bilik pemungutan suara, KPU akan menyediakan sebanyak 4 buah pada setiap TPS. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 10 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya Dalam Pemilihan Umum. (red/02)
Related Posts
Agustinus Zega Resmi Dilantik Anggota DPRD Sumut
DPRD Medan Minta Pihak Sekolah Tiadakan Biaya Tambahan yang Beratkan Orang Tua Siswa
PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan : Hentikan Operasional
DPRD Harap Pemko Fokus Selesaikan Permasalahan di Medan Utara
Komisi IV DPRD Medan Apresiasi Gercep Dishub Perbaiki LPJU
No Responses