Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hasil penelitian persyaratan berkas administrasi dua bakal pasangan calon (bapaslon) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2024 telah memenuhi syarat.
Komisioner KPU Sumut Divisi SDM dan Litbang, Robby Effendy membenarkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan penelitian berkas pasangan Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
“Ya, sudah selesai dan berkas kedua pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut itu dinyatakan lengkap,” ucapnya, Kamis (19/9/24).
Robby mengatakan, dari hasil penelitian berkas terhadap dua bapaslon Pilgubsu Bobby Nasution-Surya dan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala telah diserahkan kepada masing-masing perwakilan bapaslon.
Kemudian Robby menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya KPU Sumut telah membuka masa tanggapan masyarakat selama tiga hari pada 15 September hingga 18 September 2024.
“Setelah menerima masukan masyarakat, KPU Sumut akan melakukan klarifikasi terhadap masukan tersebut dan berakhir pada 21 September nanti,” sebutnya.
Selanjutnya, penetapan calon akan dilakukan pada 21-22 September. Setelah itu pada 23 September KPU akan mengundi nomor urut bapaslon.
Dan sesuai jadwal KPU, tahapan masa kampanye dimulai pada 25 September 2024 usai pengundian nomor urut. Kemudian puncaknya pada 27 November dilaksanakan pemungutan suara secara serentak. (red/02)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses