Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol Bakal Disidangkan ke PN Lubuk Pakam

Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Masuk Akpol Bakal Disidangkan ke PN Lubuk Pakam

NW, tersangka kasus dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) akan segera diadili. Ibu rumah tangga (IRT) itu bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Adre Wanda Ginting menjelaskan, hal itu dikarenakan pihaknya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Berkas perkara atas nama tersangka Ninawati dilimpahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (18/9/24).

Adre menyebut, nantinya Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli akan melimpahkan berkas perkara Ninawati tersebut ke PN Lubuk Pakam.

Ketika disinggung terkait apakah ada permintaan dari Ninawati supaya disidangkan di PN Lubuk Pakam? Andre mengaku tidak ada permintaan dari pihak mana pun.

“Enggak ada permintaan dari siapapun. Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” sebut mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai itu.

Sementara itu, pihak Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli melalui Kasubsi Intelijen, Martin mengatakan, berkas perkara Ninawati telah dilimpahkan ke pihaknya.

Dikatakannya, Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli bakal segera melimpahkan berkas perkara wanita paruh baya itu ke PN Lubuk Pakam.

“Berkas perkara tersangka NW sudah sama kita. Kita akan melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” ujarnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Ninawati disangkakan melakukan dugaan penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan