Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilkada 2024 pada tanggal 23 September mendatang.
Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Frendy Zebua mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan.
“Masih proses penyusunun, untuk penetapan DPT-nya tanggal 23 September,” ucapnya, Rabu (18/9/24).
Sementara dalam prosesnya, lanjut Frendy, sebelum penetapan DPT akan dilakukan analisis data terlebih dahulu untuk menentukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Untuk masalah data pemilih ganda, kata Frendy, sudah diselesaikan. Namun dirinya belum dapat merinci untuk data angka baik jumlah data ganda maupun DPSHP.
“Terkait data ganda, semua sudah diselesaikan. Tinggal nunggu untuk DPT 23 September nanti,” tutupnya.
Sebelumnya, KPU RI telah mengumpulkan Ketua dan Komisioner KPUD se-Indonesia dalam rangka membahas penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada 2024 di Swiss bell Hotel Batam, Kepri, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bahwa KPU juga secara teliti melakukan proses sinkronisasi data untuk mencegah adanya data pemilih yang dobel atau ganda antar daerah di Indonesia. Sifatnya memastikan jumlah DPT sebelum ditetapkan secara tingkat nasional.
Menurutnya, sangat sedikit data yang masih anomali. Sampai saat penutupan, data akan rapi. Persentase anomali sangat kecil, sudah di angka 0,02 persen. (red/02)
Related Posts
Dalam Kurun Waktu 6 Bulan, Polisi Selamatkan 1,3 Juta Jiwa Masyarakat Sumut dari Bahaya Narkoba
Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Tanjung Gusta Medan Perketat Pengawasan
Bobby Bantah Sumut Rebut Empat Pulau dari Provinsi Aceh
Kajatisu : Kondisi Jaksa Korban Pembacokan Berangsur Pulih
Polda Sumut Gelar Prarekonstruksi di THM Dragon KTV
No Responses