Polda Sumut Tetapkan Kadisdik dan Kepala BKD Kabupaten Langkat Sebagai Tersangka

Polda Sumut Tetapkan Kadisdik dan Kepala BKD Kabupaten Langkat Sebagai Tersangka

Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat, Dr Saiful Abdi ditetapkan sebagai tersangka Polda Sumut dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, baru-baru ini. Dalam kasus dugaan suap dan korupsi itu, Dr Saiful Abdi tidak hanya sendiri melainkan bersama sejumlah pejabat lain.

Salah satunya, Kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Eka Depari dan Kasie Kesiswaan Bidang SD Disdik, Alex Sander.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut, adapun tersangka baru dalam kasus PPPK Langkat itu antara lain, Kadisdik, Kepada BKD dan Kasie Disdik.

Hadi mengaku, penetapan ketiga tersangka baru itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

“Pada tanggal 5 September 2024 lalu, kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan 3 tersangka tambahan,” jelas Hadi, Jumat (13/9/24) siang.

Adapun ketiga tersangka baru yakni, Dr Saiful Abdi, dengan jabatan sebagai Kadisdik, Eka Depari, dengan jabatan Kepala BKD Langkat dan Alek Sander dengan jabatan Kasie Kesiswaan bidang SD Disdik.

“Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan 2 orang tersangka. Jadi saat ini ada 5 tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK di Kabupaten Langkat tersebut,” bebernya.

Untuk diketahui, kasus dugaan suap dan korupsi dalam seleksi PPPK di wilayah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023 itu, telah mencuat sejak awal tahun 2024 lalu.

Bahkan dalam kasus ini, ratusan guru honorer asal Kabupaten Langkat yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan, telah berulangkali menggelar aksi unjuk rasa di Polda Sumut.

Dimana mereka menduga, ada tersangka lain dalam kasus ini selain dua orang Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial A dan R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Polda Sumut. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan