Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima pelimpahan tersangka Ninawati perkara dugaan penipuan masuk Akademi Polisi (Akpol) beserta barang bukti (tahap II).
Informasi yang diperoleh, pelimpahan tahap II itu diterima JPU Kejati Sumut dari Penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/24) kemarin. Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, membenarkan hal tersebut.
“Benar, JPU sudah menerima pelimpahan tahap II atas nama tersangka Ninawati dari Penyidik Polda Sumut,” kata Yos, Kamis (12/9/2024).
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
Yos menyebut, JPU segera menyusun dan menyiapkan surat dakwaan terhadap Ninawati sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Dalam perkara ini, JPU yang akan menyidangkan adalah Randi H Tambunan,” bebernya.
Diketahui, Ninawati disangkakan melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (red/02)
Related Posts

Dua Pelaku Pencurian Ditangkap Polsek Medan Timur

Dalam Kurun 2 Bulan, Poldasu Tangkap 149 Penyalahgunaan Narkoba

25 Kali Beraksi, Residivis Curanmor Ini Ditembak Polisi

Hantam Kepala Pakai Batu, Korban Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku

Kantor Pelindo Belawan di Geledah Kejatisu, Sita Dokumen Korupsi Rp 135 Milliar

No Responses