Anggota Komisi III DPRD Medan, R Muhammad Khalil Prasetyo menyebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna dan lainnya adalah mitra kerja pemerintah serta organisasi kemasyarakatan yang ada di tingkat kelurahan maupun kecamatan.
Di mana diketahui bahwa fungsi LMP dan PKK sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak di masing-masing jenjang untuk terlaksananya program-program yang beririsan dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Untuk membentuk ini ada aturannya, sesuai dengan Perda Kota Medan Nomor 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan,” ungkap Tyo sapaan akrabnya saat menggelar sosialisasi perda tersebut di Jalan Maphilindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (8/9/34) dan Senin (9/9/24).
Tyo menjelaskan, membentuk lembaga kemasyarakatan seperti LPM, PKK, Karang Taruna dan lembaga sejenis lainnya harus melibatkan seluruh elemen yang ada.
“Sesuai dengan Pasal 2 ayat 3 pada Perda Kota Medan Nomor 2/2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pembentukannya (lembaga kemasyarakatan) harus melibatkan elemen-elemen tersebut. Dan tentunya harus mengacu pada undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya. (red/02)
Related Posts
Jelang HUT Bhayangkara ke-79, Polda Sumut Ziarah ke Taman Makam Pahlawan
Gubsu Dukung Babi Panggang Karo Dipromosikan ke Korea
Sambut HUT ke-10 Pusat Pasar Induk Lau Cih, Pengelola Bagikan 90 Paket Sembako Kepada Anak Yatim dan PHL
DPC Grib Jaya Kota Medan Bagikan 500 Nasi Kotak Kepada Masyarakat
Tepung Tawari Calon Jamaah Haji, Rico Waas Mohon Doa Terbaik Untuk Kota Medan
No Responses