Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengakui ada menerima berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batu Bara, Zahir terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.
Berkas perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar yang menyeret politisi PDIP itu terkonfirmasi diserahkan Polda Sumut kepada Kejaksaan pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut dibenarkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan.
“Terinformasi, berkas atas nama Z telah diterima oleh Tim Jaksa Peneliti. Tim Jaksa Peniliti saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materiel,” ungkapnya, Jumat (23/8/24).
Penelitian terhadap berkas tersebut dilakukan, lanjut Yos, guna memastikan berkas perkara telah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu menyebut, apabila berkas perkara belum lengkap sebagaimana petunjuk Jaksa, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.
“Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya. (red/02)
Related Posts
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Curanmor di Hotel
Dua Pelaku Curanmor di Medan Ditembak Polisi
Diminta Polisi Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Pasar 9 Helvetia
3 Anggota Gemot Penganiaya Atlet Tarung Derajat di Kisaran Ditangkap Polisi
Dilaporkan ke Propam Terkait Pengungkapan Narkoba, Praktisi Hukum : Silahkan Buktikan di Pengadilan
No Responses