Kejatisu Akui Ada Terima Berkas Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batu Bara

Kejatisu Akui Ada Terima Berkas Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Batu Bara

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) mengakui ada menerima berkas perkara dugaan suap mantan Bupati Batu Bara, Zahir terkait dugaan suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023.

Berkas perkara dugaan suap sebesar Rp2 miliar yang menyeret politisi PDIP itu terkonfirmasi diserahkan Polda Sumut kepada Kejaksaan pada tanggal 15 Agustus 2024 lalu. Hal tersebut dibenarkan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan.

“Terinformasi, berkas atas nama Z telah diterima oleh Tim Jaksa Peneliti. Tim Jaksa Peniliti saat ini sedang meneliti kelengkapan berkas, baik formil dan materiel,” ungkapnya, Jumat (23/8/24).

Penelitian terhadap berkas tersebut dilakukan, lanjut Yos, guna memastikan berkas perkara telah sesuai dengan petunjuk Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut itu menyebut, apabila berkas perkara belum lengkap sebagaimana petunjuk Jaksa, maka berkas akan dikembalikan untuk dilengkapi.

“Demi kelengkapan berkas yang kesemuanya untuk pembuktian di persidangan. Untuk itu, apabila belum lengkap akan diberi petunjuk kepada penyidik. Namun, apabila nanti telah lengkap maka segera dilimpahkan ke pengadilan,” bebernya. (red/02)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan