Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan dua orang mahasiswa berinisial SG dan FR dari Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kota Medan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 4,8 kilogram bersama sejumlah barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat setempat.
Dimana diketahui ada seorang mahasiswa berinisial SG (25) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Polonia, diduga sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Jadi begitu kita dapat informasinya, kita langsung ke lokasi dan menemukan para pelaku,” ujar Hadi, Sabtu (17/8/24).
Tidak berhenti sampai disitu, personel yang bertugas dilokasi langsung melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di salah satu rumah milik para pelaku.
Hasilnya, didalam rumah yang terletak di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, kembali didapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,8 kg disimpan dalam koper.
“Tersangka bersama barang bukti tersebut telah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dari hasil interogasi, para pelaku ini mengaku bahwa narkoba itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Medan,” tutupnya. (red/02)
No Responses